Untuk kamu yang saat ini menjalankan bisnis mebel, pastinya ingin mempunyai cita-cita bisa memperluas pasar ke luar negeri. Tetapi dalam benak kamu ada pertanyaan apakah mengirim mebel ke luar negeri sulit?
Untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan tersebut, disini kami akan mengulasnya secara ringkas. Sehingga kamu nantinya akan memiliki jawaban atas pertanyaan tersebut dengan lebih jelas.
Bisnis furniture atau mebel sangatlah beragam dari perlengkapan rumah tangga seperti lemari, tempat tidur, meja, kursi dan lainnya. Dari berbagai furniture tersebut bahan pembuatannya juga berguna dari bahan kayu, plastik, logam, bambu dan bahan lainnya.
Jika kamu kreatif dari bahan-bahan tersebut bisa menghasilkan sebuah furniture dan mebel yang unik, artistik dan memiliki nilai seni tersendiri.
Indonesia terkenal akan furniture yang berkualitas dari bahan yang terbuat dari kayu, untuk saat ini pasar terbesar akan permintaan ekspor mebel adalah ke negara timur tengah seperti Aljazair, Liberia, Maroko dan negara lainnya.
Dan ada juga permintaan dari negara-negara di eropa, amerika dan asia lainnya. Jadi kamu harus melihat ini sebagai peluang yang bagus untuk mengembangkan pangsa pasar jualan furniture yang kamu jalankan saat ini.
Apakah Mengirim Mebel ke Luar Negeri Sulit?
Jika kamu memiliki pertanyaan apakah mengirim mebel ke luar negeri sulit? Jawabannya tidak sulit, asalkan kamu bisa mengetahui persyaratan untuk ekspor furniture ke luar negeri yang benar.
Karena terkadang banyak pengusaha furniture di Indonesia yang memiliki kualitas mabel yang baik dan menarik. Merasa susah untuk menjual produk ke luar negeri karena mereka tidak mau mengurus dokumen perizinan dengan lengkap.
Lalu Apa Saja Persyaratan Ekspor Mebel Ke Luar Negeri?
Sebelum kamu melakukan ekspor mebel ke luar negeri, kamu harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.
Persyaratan pertama yang harus kamu miliki adalah memiliki badan hukum resmi. Jadi usaha furniture dan mabel yang kamu jalankan saat ini harus memiliki badan hukum yang resmi.
Maka kamu harus memenuhi persyaratan badan hukum resmi sebagai pelaku usaha furniture dan mebel di Indonesia, seperti :
- Memiliki Akte perusahaan
- Memiliki NPWP Perusahaan
- Membuat SIUP
- Memiliki Sertifikat K3
- Memiliki Izin AMDAL atau IPAL
Dan dokumen badan hukum lainnya yang memenuhi persyaratan untuk menjalankan sebuah perusahaan.
Selain dokumen badan hukum resmi yang mengakui bahwa bisnis kamu adalah perusahaan resmi yang berdiri di dalam negeri. Untuk melakukan kegiatan ekspor mebel, kamu harus melengkapi perizinan seperti :
- Sertifikat ETPIK dan ETR dari Kemendag
- NIK dari Bea Cukai
- Sertifikat SVLK dari Kemenhut
- Sertifikat FSC
Selain ketiga sertifikat tersebut kamu juga harus memiliki persyaratan lain tergantung dari negara tujuan ekspor yang akan kamu lakukan.
Untuk dapat bersaing dengan produk furniture dan mabel lainnya dari negara lain. Produk yang kamu buat haruslah memiliki kualitas terbaik dan desain yang unik dan menarik.
Jadi apakah kamu sekarang sudah mengetahui jawaban dari pertanyaan apakah mengirim mebel ke luar negeri sulit? Tentu tidak sulit, bukan!
Karena terkadang yang membuat kita sulit untuk melakukan ekspor produk mebel ke luar negeri, kita tidak mau direpotkan dengan pengurusan administrasi ekspor.
Walaupun mungkin proses pengurusan administrasi ekspor furniture dan mabel membutuhkan banyak waktu dan tenaga. Tetapi setelah kamu berhasil menyelesaikan kepengurusan administrasi dan perizinan tersebut, kamu akan memiliki pasar baru di luar negeri yang lebih menjanjikan.
Bagaimana Cara Mengirim Mebel Ke Luar Negeri?
Jika kamu sudah melengkapi semua dokumen untuk pengurusan ekspor dengan lengkap. Untuk mengirim produk furniture atau mebel ke luar negeri kamu bisa menggunakan jasa dari expedisi Freight Forwarder yang bisa kamu cek di website.